Dalam penggunaan NPWP Pasangan, diatur dalam Regulasi Perpu-04/PJ/2020
Terdapat pada Pasal 8 dan Pasal 9 Ayat (2) poin c
Dalam regulasi ini mengatur bahwa seorang istri dapat mengajukan pembuatan NPWP berdasarkan NPWP Pasangan, sehingga dalam pengajuan tersebut diatur dokumen yang dipersyaratkan
Sehingga mengacu kepada ketentuan tersebut, maka dalam registrasi di Pengadaan.com terdapat 2 (dua) opsi yang dapat dijalankan oleh vendor, yaitu :
1. Membuat NPWP ke pihak DJP, berdasarkan Pasal 9 Ayat (2) Poin c. Sehingga dalam register di Pengadaan.com dapat melampirkan NPWP sendiri.
2. Jika tidak memiliki NPWP, dan hanya mengandalkan NPWP pasangan, maka dalam register di Pengadaan.com pelampiran dalam 1 dokumen PDF harus terdiri dari :
- KTP dan NPWP Suami
- Akta Nikah
- Kartu Keluarga