FAQ - Registrasi Umum | Pengisian Data | NPWP Pasangan/Anak

FAQ - Registrasi Umum | Pengisian Data | NPWP Pasangan/Anak

Idea
Pertanyaan
Bagaimana cara pengisian NPWP Pengurus Direksi/Komisaris jika tidak memiliki NPWP karena 1 NPWP dengan Suami/Istri atau masih dibawah umur?
IdeaSolusi      
Pengisian data dan pelampiran NPWP merupakan hal yang wajib, Anda dapat meminta FC NPWP kepada pihak Legal Perusahaan atau kepada Notaris yang membuat Akta terkait.

Bagi Pejabat Direksi / Komisaris adalah seorang Ibu atau Anak (dibawah umur) yang tidak memiiliki NPWP,

dalam penggunaan NPWP Pasangan, diatur dalam Regulasi Perpu-04/PJ/2020

Terdapat pada Pasal 8 dan Pasal 9 Ayat (2) poin c


Dalam regulasi ini mengatur bahwa seorang istri dapat mengajukan pembuatan NPWP berdasarkan NPWP Pasangan, sehingga dalam pengajuan tersebut diatur dokumen yang dipersyaratkan


Sehingga mengacu kepada ketentuan tersebut, maka dalam registrasi di Pengadaan.com terdapat 2 (dua) opsi yang dapat dijalankan oleh vendor, yaitu :

1. Membuat NPWP ke pihak DJP, berdasarkan Pasal 9 Ayat (2) Poin c. Sehingga dalam register di Pengadaan.com dapat melampirkan NPWP sendiri.

2. Jika tidak memiliki NPWP, dan hanya mengandalkan NPWP pasangan, maka dalam register di Pengadaan.com pelampiran dalam 1 dokumen PDF harus terdiri dari :

- KTP dan NPWP Suami

- Akta Nikah

- Kartu Keluarga