FAQ - Registrasi | Tata Cara Pengisian Nomor NPWP

FAQ - Registrasi | Tata Cara Pengisian Nomor NPWP

Idea
Pertanyaan
Bagaimana tata cara pengisian Nomor NPWP pada saat Register?
Idea
Solusi 

Bagi vendor yang baru registrasi - wajib melampirkan NPWP 16 digit yang keluaran terbaru dari Direktorat Jendral Pajak (DJP). Regulasi ini telah diluncurkan oleh Kementerian Keuangan RI dengan No.112/PMK.03/2022 dan telah diberlakukan secara Nasional pertanggal 01 Jan 2024 bagi Badan Usaha dan bagi Individu akan berlaku awal July 2024.


Pendaftaran (Registrasi) di Pengadaan.com masih menginput menggunakan format NPWP 16 digit
Registrasi atas NPWP Pribadi, ditujukan bagi calon vendor Perorangan
1. Notaris
2. Pengacara
3. Konsultan
4. Mandor

Registrasi atas NPWP Badan Usaha, ditujukan bagi calon vendor Non-Perorangan
1. Perseroan Terbatas.
2. PT. Perorangan
3. CV
4. Koperasi
5. Persekutuan Perdata (Law Firm)
6. Lembaga Non-Pemerintah
7. Yayasan
8. Lembaga Pendidikan (Universitas)