FAQ - Terkait Penambahan 16 digit Pada Menu Saham,Pengurus dan Personil
Bagaimana cara penambahan NPWP 16 digit pada menu Pengurs,Saham,dan Personil?
Berikut langkah langkah penambahan 16 digit pada menu saham,pengurus,dan personil
1. Silahkan
bapak/ibu login di web vendor.pengadaan.com
2. Klik vendor
management -> vendor profile lalu klik ubah profile
3. Klik menu saham/pengurus/personil
4. Pilih edit pada kolom subtab aksi
5. Lalu muncul pilihan jenis npwp dan
klik npwp 16 digit seperti gambar berikut :
6. Kemudian inputan npwp 16 digitnya
dan lakukan hal yang sama pada menu pengurus dan personil
Related Articles
Penambahan Opsi NPWP 16 Digit untuk Individu pada Tab Saham, Pengurus, dan Personil 22 Mei 2025
Kami informasikan bahwa sistem kini telah mendukung penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan 16 digit untuk individu, yang berlaku pada tab Saham, Pengurus, dan Personil. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi ketentuan ...
FAQ - Untuk Data Personil diisi apa?
Pertanyaan Untuk Pengisian pada menu Personil harus diisi apa? Solusi Pengisian pada Tab. Personil, bertujuan untuk pendataan PIC yang nantinya akan dilibatkan dalam Project apabila Perusahaan mengikuti/terundang Tender dan minimal wajib 1 orang. ...
FAQ - Pengisian Data Pengurus Perusahaan
Pertanyaan Siapa saja yang harus dimasukkan sebagai pengurus perusahaan di pengisian menu Pengurus? Solusi Silakan Bapak/Ibu, yang perlu dimasukkan dalam menu Pengurus adalah seluruh pihak yang secara resmi tercatat sebagai pengurus perusahaan, ...
FAQ - Registasi Umum | Syarat Kelengkapan Dokumen Vendor Luar Negeri
Pertanyaan Apa saja Syarat Kelengkapan Dokumen Vendor Luar Negeri ? Solusi Dokumen yang wajib dimiliki, Foreign Company : 1. Tax ID 2. Dokumen Perizinan (ACRA dan/atau CCI) 3. Sertifikat (Bila ada) 3. Rekening Bank (3bln terakhir | 6bln terakhir bagi ...
FAQ - Registasi Umum | Syarat Kelengkapan Dokumen Vendor Non-Perorangan
Pertanyaan Apa saja yang menjadi Syarat Kelengkapan Dokumen Vendor Non-Perorangan ? Solusi Dokumen yang wajib dimiliki, Non-Perorangan 1. Akta Pendirian dan/atau Akta Perubahan 2. NIB/NIB RBA berikut Lampiran KBLI 3. Sertifikat Perusahaan (bila ada) ...