Kami
informasikan bahwa sistem kini telah mendukung penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) dengan 16 digit untuk individu, yang berlaku pada tab Saham, Pengurus,
dan Personil.
Penyesuaian
ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi ketentuan terbaru terkait format
NPWP sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Kami
mengimbau kepada seluruh pengguna untuk melakukan pembaruan data apabila
diperlukan.
Demikian
disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.