Laporan keuangan tahunan tahun berapa yang wajib diunggah di menu keuangan?
Perlu Bapak/Ibu ketahui bahwa laporan keuangan tahunan yang wajib diunggah di menu keuangan adalah 2 tahun terakhir, dengan batasan pertanggal 30 April tahun berjalan ( Tgl. 30 April merupakan Penutupan Pelaporan Pajak Badan).
Contoh:
Kondisi 1,
Sebelum tgl. 30 April 2026, maka laporan keuangan yang perlu diunggah adalah atas Laporan Tahun 2023 dan 2024.
Kondisi 2,
Setelah tgl. 30 April 2026, maka Laporan Keuangan yang perlu diunggah adalah atas Laporan Tahun 2024 dan 2025.
NOTE :
Laporan Keuangan yang wajib didata dapat berupa :
- Laporan Audited, merupakan laporan yang wajib dijalankan bagi Badan ataupun Perorangan yang omset pertahunnya telah mencapai 50milyar.
- Laporan Non Audited, merupakan laporan yang berisi atas Laporan Neraca dan Laporan Rugi/Laba yang dikeluarkan oleh bagian Akunting dan telah di tanda tangan Pejabat Direksi.
Untuk konsultasi lebih lanjut Bapak/Ibu dapat menghubungi Helpdesk melalui
- Adewina atau
- WhatsApp Business (chat only) di nomor 0882-9890-6093.