FAQ - Bagaimana Jika Kita Ingin Menjadi Vendor Khusus
Bagaimana jika kita ingin menjadi vendor khusus?
Berikut langkah langkah jika ingin menjadi vendor khusus :
1. Vendor melakukan pengajuan menjadi vendor khusus kepada Buyer / User
iPROC melalui email
2. Buyer / User menyetujui vendor tsb menjadi vendor khusus
3. Buyer / User mengirimkan email kepada cs PDC menginformasikan bahwa
vendor XXX mengajukan permohonan menjadi vendor khusus dan disetujui
4. Vendor input data di PDC (mandatory tetap dilengkapi), kemudian vendor
submit untuk di verifikasi
5. Verifikator akan menyetujui vendor XXX tsb beradasarkan email informasi
dari vendor XXX tersebut dengan centang field VENDOR KHUSUS dan menginput surat
rekomendasi dari email yang telah diajukan dan disetujui.
Related Articles
FAQ - Akun saya berstatus Aktif Vendor Khusus
Pertanyaan Bagaimana penjelasan jika akun saya berstatus Aktif Vendor Khusus? Solusi Status Aktif Vendor Khusus menunjukkan bahwa akun vendor tersebut telah diaktifkan berdasarkan rekomendasi 1 Buyer tertentu. Karena itu, vendor khusus hanya bisa ...
FAQ - Bagaimana cara untuk menjadi Calon Rekanan BUMN Karya
Pertanyaan Bagaimana cara untuk menjadi Calon Rekanan BUMN Karya? Solusi Berikut adalah langkah-langkah untuk menjadi Calon Rekanan BUMN Karya :
FAQ - Cara Mendaftar Menjadi Vendor Perorangan di Pengadaan.com
Pertanyaan Bagaimana caranya menjadi vendor Perorangan di Pengadaan.com? Solusi Berikut Langkah-Langkahnya : Menjadi vendor perorangan di Pengadaan.com membuka peluang bagi Anda untuk terhubung langsung dengan berbagai buyer dari sektor pemerintah, ...
FAQ - Cara Mendaftar Menjadi Vendor Non-Perorangan di Pengadaan.com
Pertanyaan Bagaimana caranya menjadi Vendor Non-Perorangan di Pengadaan.com? Solusi Berikut langkah langkahnya : Di Pengadaan.com, pendaftaran Vendor Non-Perorangan dirancang untuk memastikan satu hal penting: perusahaan yang terdaftar adalah entitas ...
FAQ - Surat Pernyataan Vendor dapat kami download dimana?
Pertanyaan Surat Pernyataan Vendor dapat kami download dimana? Solusi Halo Bapak/Ibu, Bersama ini kami sampaikan bahwa Kami (Pengadaan.com) mohon maaf sebelumnya apabila ada perubahan teknis kebijakan terkait Surat Pernyataan Vendor? Manajemen ...